Informasi & Tata Cara

demo-attachment-78-page-map

Home » Informasi Paket

Panduan

Informasi Paket

Cara Penempelan Resi

Pastikan label pengiriman di tempel pada permukaan yang rata, tidak terlipat dan tidak menggelembung.

Cara packing barang besar dan panjang

  1. Pastikan setiap barang yang dikirimkan memiliki kemasan luar.
  2. Kemaslah barang dengan 3 sampai 5 lapis bubble wrap sesuai dengan kerentanan paket
  3. Kemaslah dengan solatip yang cukup untuk menghindari goncangan yang dapat merusak isi paket.

Cara packing barang cairan dan pecah belah

  1. Pastikan barang dikemas menggunakan kardus
  2. Kemaslah barang dengan 3 sampai 5 lapis bubble wrap sesuai dengan kerentanan paket
  3. Sisipkan PE Foam di setiap sisi kardus untuk meredam benturan
  4. Pastikan ukuran barang sesuai dengan ukuran kardus

Cara packing barang elektronik

  1. Pastikan setiap barang yang dikirimkan memiliki kemasan luar
  2. Kemaslah barang dengan bubble wrap
  3. Sisipkan PE Foam di setiap sisi kardus untuk peredam benturan
  4. Pastikan ukuran barang sesuai dengan ukuran kardus

Cara penempelan lakban

  1. Packing perlu dilakban dengan bentuk “#”
  2. Pastikan bahwa lakban tertempel secara erat dan tidak menggelembung

Informasi ukuran paket

Ukuran paket harus lebih besar dari resi elektronik Auto Cargo 

Panduan

Barang berbahaya

Barang Dangerous Goods

Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan.

Larangan

Auto Cargo melarang pengiriman barang – barang seperti jenazah atau bagian bagiannya, binatang hidup atau mati, obat terlarang, senjata api, amunisi atau bahan lain yang mudah terbakar, barang bernilai seni tinggi, surat berharga, uang, logam mulia, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesi berdasarkan UUD ’45.

Kategori Barang Berbahaya (Dangerous Goods)

Golongan 1 : Barang atau bahan mudah meledak yaitu semua bahan peledak.

Senjata api, Bahan peledak, Kembang api dan seterusnya

 

Golongan 2 : Udara berupa gas bertekanan, mudah terbakar dan beracun.

Gas LPG, APAR, Oksigen, Nitrogen dan seterusnya

 

Golongan 3 : Benda cair yang mudah terbakar dan tidak boleh terpapar panas.

Bensin, Alkohol, Cat dan seterusnya

 

Golongan 4 : Zat padat yang mudah terbakar bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika yang memicu kebakaran.

Karbit, Kamper, Alkali metal dan seterusnya

 

Golongan 5 : Zat yang mudah menghasilkan O2 yang dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan – bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran signifikan.

Kalium klorat, Kalium permanganat, Asam nitrat pekat dan seterusnya

 

Golongan 6 : Zat padat atau cair yang bila dihirup atau ditelan akan menyebabkan kematian.

Kalium sianida, Hydrogen sulfida,Nitrobenzene Dan Atropin dan seterusnya

 

Golongan 7 : Zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi yaitu bahan, barang atau benda yang memancarkan radiasi.

Medical isotop dan seterusnya

 

Golongan 8 : Zat yang dapat mengakibatkan korosi (karat) yaitu bahan yang merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi.

Aki basah, Air aki, dan seterusnya

 

Golongan 9 : Miscellianeous Dangerous Goods (zat diluar 8 golongan Dangerous Goods) bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau dapat menyebabkan ketidaknyamanan.

Biang es, Baterai dan seterusnya

demo-attachment-83-strategy
0 +
Hub Warehouse
demo-attachment-85-people
0 +
Customer
demo-attachment-84-management
0 +
Transactions
demo-attachment-86-business
0 +
Mitra Auto